Advertisments

banner

Advertisments

banner

TANJAB BARAT, Medialapanenam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (13/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Muh. Syafril Simamora, S.H., serta dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., Plh Sekda Agus Sanusi, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Agenda sidang meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Ranperda, pengambilan keputusan bersama, hingga penandatanganan berita acara persetujuan antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat mengapresiasi sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh pandangan, kritik, dan rekomendasi DPRD menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah program yang belum terlaksana secara optimal pada Tahun Anggaran 2025, termasuk beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, seluruh perangkat daerah diminta segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan.

Menurutnya, pengesahan Ranperda ini menjadi bentuk komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Udin)

By Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *