Advertisments

banner

Advertisments

banner

TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD yang digelar pada Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sebelumnya telah dibahas secara intensif antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Agenda rapat meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan persetujuan bersama, hingga penyampaian pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat.

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, perwakilan perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD, dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, konsultasi, serta pendalaman terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi turut disampaikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, DPRD secara resmi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan pengambilan keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi, kerja sama, serta komitmen yang telah dibangun selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan yang akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah diminta terus meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan, penataan aset daerah, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program pembangunan.

Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan sebagai modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel. (udin)

By Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *