Advertisments

banner

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Asal Myanmar ke Kejaksaan, Nekat Ajukan Paspor RI dengan Data Tidak Sah

TANJAB BARAT, Medialapanenam.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dokumen negara. Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar berinisial N alias M resmi diserahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Selasa (9/6/2026), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasian Indonesia.
Kasus ini terungkap saat N alias M mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal. Dalam proses pengajuan, yang bersangkutan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan melampirkan sejumlah dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.
Namun, ketelitian petugas imigrasi dalam proses wawancara dan verifikasi dokumen menemukan sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui serangkaian pemeriksaan mendalam.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka merupakan warga negara Myanmar yang diduga memperoleh dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah untuk mendukung permohonan paspor Indonesia. Modus tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang berupaya menyalahgunakan dokumen negara.
“Paspor Indonesia hanya untuk Warga Negara Indonesia. Kami akan terus memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak menggunakan dan memiliki Paspor Republik Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap permohonan dokumen perjalanan akan terus diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus menjaga kredibilitas sistem administrasi keimigrasian Indonesia.
Dengan dilaksanakannya tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, proses hukum terhadap N alias M kini memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Kuala Tungkal juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban administrasi keimigrasian dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Kuala Tungkal dalam menjaga kedaulatan negara, melindungi dokumen resmi Republik Indonesia, serta mencegah penyalahgunaan identitas dan kewarganegaraan oleh pihak yang tidak berhak.  (*)

By Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *