BATURAJA , LE- Lambannya proses eksekusi yang diajukan pemohon eksekusi dalam perkara perdata yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Baturaja dikeluhkan warga.
Nopri Gunawan (43) Warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur dibuat kecewa dan mengeluhkan
lambannya tindak lanjut dari pengajjuan eksekusi yang telah diajukan dirinya melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Baturaja.
” Saya sudah mengajukan permohonan eksekusi melalui pengacara saya sejak bulan juli 2025 lalu, sampai dengan sekarang belum jelas permohonan saya itu diproses atau tidak,” kata pemohon eksekusi Nopri Gunawan didampingi pengacaranya Yudi Saputra, SH kepada wartawan, sabtu (08/11)
Menurut dia, hal ini sudah tidak masuk akal, karena pengajuan permohonan yang diajukannya sudah memakan waktu 4 bulan lamanya belum juga disetujui, padahal dirinya sudah menyetujui besaran biaya yang disampaikan oleh pihak pengadilan,” Waktu itu sudah saya tanyakan sama kuasa hukum saya berapa biaya untuk eksekusi dan hal itu juga sudah ditanyakan langsung oleh kuasa hukum saya kepada pihak pengadilan, biayanya Rp12 juta,” ungkap Nopri.
Kendati biaya tersebut tergolong cukup mahal, namun Nopri menyetujuinya dengan harapan pengajuan eksekusi yang telah disampaikan dan didaftarakan oleh kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Baturaja dapat segera diproses, namun kenyataannya sampai dengan sekarang belum terlaksana,” Biaya eksekusinya Rp12 juta, saya sempat terkejut kok mahal sekali biayanya, tapi tidak apa, yang penting eksekusi segera di proses,” kata Nopri.
Kuasa hukum Pemohoan Eksekusi Yudi Saputra, SH menambahkan, dalam konteks ini tentunya sangat merugikan kliennya, dimana eksekusi yang seharusnya bisa terlaksana setelah perkara diputus oleh Majelis Pengadilan Negeri Baturaja yang sudah berkekuatan hukum tetap cenderung dibuat tidak jelas dan telah menimbulkan rasa tidak nyaman bagi kliennya,”Jadi wajar saja kalau dikeluhkan oleh Pak Nopri Gunawan, karena memang sudah cukup lama dan pihak pengadilan sendiri sepertinya terkesan mengabaikan permohoanan eksekusi ini, sebabnya saya juga tidak tahu, mungkin nanti teman – teman media yang bisa langsung tanya dengan pihak Pengadilan Negeri Baturaja,” ungkap Yudi.
Menurut Yudi, dirinya sudah berkali – kali menanyakan kepada pihak pengadilan negeri baturaja, kenapa permohonan eksekusi belum diproses, tapi selalu mendapat jawaban yang sederhana saja,” Sudah sering saya tanya, jawabannya ya itu – itu saja, kata Paniteranya sudah dinaikan ke pimpinan, sudah dirapatkan dan akan dirapatkan lagi, tapi sampai dengan sekarang tidak jelas,” ucapnya.
Bahkan, kata Yudi, hal ini juga sudah pernah ia tanyakan langsung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian, namun tidak juga direspon,” Saya sempet kirim pesan WhatsApp kepada Pak Elvin menanyakan permohonan eksekusi perkara No 7/Pdt kapan kira – kira dapat diproses, tapi Alhamdulillah sampai dengan sekarang tidak dibalas, mungkin beliau sibuk,” Cetus Yudi.
Dijelaskan, sebelumnya Yudi sudah mengajukan permohonan eksekusi secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada Juli 2025 yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Baturaja, pengajuan permohonan eksekusi tersebut tentunya sangat beralasan karena perkara perdata No 7/Pdt.G/2025/PN Bta antara kliennya dengan beberapa pihak yang bersengketa sudah diputus dengan amar putusan Mengabulkan gugatan kliennya.
” Jadi tentunya permohonan kita ini sangat beralasan, karena eksekusi itu adalah puncak dari proses hukum untuk memastikan keadilan bagi pihak yang menang dan menegakkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” tutup Yudi.
Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian melalui Sekretaris Pengadilan Negeri Baturaja Dwi Joko Handoyo saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya sabtu (08/11)mengarahkan agar menghubungi langsung Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Baturaja karena dirinya belum mengetahui informasi tersebut,” Coba hubungi langsung dengan Panmud Perdata Pak Parmono atau dengan stafnya Paskal, kebetulan saya kurang tahu infonya, Kita bantu koordinasinya,” ungkapnya. ( Rill / Tim )
