Revitalisasi SDN 007 Bagan Jawa Bernilai Rp1,9 Miliar Disorot: Pekerjaan Manual, APD Tak Tampak, Kepsek Bungkam
Rokan Hilir, Riau, Medialapanenam.com
Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 007 Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang menelan anggaran Rp1.985.488.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Sejumlah temuan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar terkait pelaksanaan kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di bawah Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tidak tampak adanya direksikeet(pos pengawasan proyek yang semestinya menjadi pusat kendali dan dokumentasi kegiatan pembangunan). Padahal, keberadaan direksikeet merupakan salah satu indikator dasar transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Lebih lanjut, pekerjaan adukan semen masih dilakukan secara manual dikarekan molenbsudah seminggu di pulangkan, tentu saja hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan. Para pekerja di lapangan juga tampak tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Informasi yang dihimpun dari sejumlah tukang menyebutkan, APD hanya diberikan kepada pemborong, sementara pekerja tidak memperoleh perlindungan kerja sebagaimana mestinya.
“Yang dapat APD hanya pemborong, kalau kami gak ada dapat”, ucap seorang pekerja yang sedang asik bekerja dengan menggunakan sendal jepit, Selasa (28/10/2025)
Ironisnya, ketika tim media berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 007 Bagan Jawa, yang juga seharusnya mengetahui progres proyek revitalisasi di lingkungan sekolahnya, tidak ada jawaban yang jelas. Sang kepala sekolah memilih diam dan enggan memberikan penjelasan, meski proyek bernilai hampir Rp2 miliar itu sedang berlangsung di bawah pengawasannya.
Kebungkaman kepala sekolah ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Apakah pihak sekolah tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran teknis di lapangan, atau justru memilih menutup mata terhadap pelaksana proyek?
Transparansi dan akuntabilitas seharusnya menjadi ruh utama dalam pengelolaan dana pendidikan. Jika pihak sekolah dan panitia pembangunan (P2SP) tidak mampu memastikan hal itu, maka wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana komitmen mereka menjaga amanah uang negara.
Proyek ini dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 20 Agustus hingga 15 Desember 2025. Dengan waktu yang masih tersisa, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera melakukan evaluasi teknis dan pengawasan ketat, agar proyek revitalisasi ini benar-benar membawa manfaat nyata bagi peserta didik, bukan sekadar menjadi proyek rutin tanpa kualitas.
Pewarta: Adi Riswanto
